Sabtu, 23 Juli 2016

PROSPEKTIF GLOBAL


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Semakin berkembangnya perekonomian suatu negara semakin banyak pula kebutuhan masyarakat. Perdagangan merupakan dasar kehidupan perekonomian bagi suatu negara. Perdagangan dunia merupakan suatu istilah hubungan internasional yang menunjukkan kerja sama antar beberapa negara. Sebagian besar organisasi internasional bersifat multilateral yang mengambarkan tentang luasnya keanggotaan dan wilayah cakupan kerjanya.
Seiring berkembangnya zaman, dunia perdagangan internasional telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Negara sebagai salah satu aktor utama dalam perdagangan internasional telah berusaha menyepakati sebuah mekanisme atau aturan agar kegiatan perdagangan ini dapat lancar dan efektif berjalan. Kegiatan perdagangan ini dilakukan oleh setiap negara secara global, maka tercetus sebuah ide untuk membentuk sebuah aturan dalam mengatur bidang perdagangan internasional yang berlaku secara global. Salah satu aturan yang diterapkan adalah sistem free trade atau perdagangan bebas. Perdagangan bebas yang berbasis liberalisme ini berpendapat bahwa perdagangan internasional akan bekerja lebih efektif dan menguntungkan melalui pengurangan hingga penghilangan hambatan-hambatan berupa tarif dan non tarif. Pemikiran ini disetujui oleh negara-negara pada saat itu dan dituangkan dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) pada tahun 1947. GATT merupakan sebuah instrumen hukum sekaligus sebuah lembaga semu dalam mengatur perdagangan internasional dengan tujuan menghilangkan hambatan-hambatan dalam perdagangan internasional. Hingga pada tahun 1994 akhirnya terbentuk sebuah organisasi nyata dalam perdagangan internasional yang dinamakan World Trade Organization (WTO).

      Saat ini banyak organisasi-organisasi perdagangan dunia yang muncul seperti IMF, APEC, AFTA, dan Kelompok 77 yang menaungi perdagangan dan perekonomian negara-negara di dunia. Indonesia juga bergabung dalam organisasi perdagangan tersebut. Untuk itu, kita sebagai warga Negara sebaiknya mengetahui apa itu IMF, APEC, AFTA, dan Keompok 77.


1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa sajakah organisasi perdagangan yang ada di dunia?
2.      Apakah pengertian World Trade Organization (WTO) ?
3.      Apakah pengertian Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) ?
4.      Apakah pengertian Asean Free Trade Area (AFTA) ?
5.      Apakah pengertian International Monetary Fund (IMF) ?
6.      Apakah pengertian didirikannya Kelompok 77?

1.3  Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui apa saja organisasi perdagangan yang ada di dunia.
2.      Untuk mengetahui pengertian World Trade Organization (WTO).
3.      Untuk mengetahui pengertian organisasi Asia-Pasific Cooperation (APEC).
4.      Untuk mengetahui pengertian organisasi Asean Free Trade Area (AFTA).
5.      Untuk mengetahui pengertian organisasi International Monetary Fund (IMF).
6.      Untuk mengetahui pengertian organisasi Kelompok 77.

1.4  Manfaat Penulisan
Makalah ini bermanfaat bagi pembaca untuk mengetahui apa saja organisasi perdagangan yang ada di dunia, dan apa tujuan didirikan organisasi tersebut.

BAB II
PEMBAHASAN
                                 
2.1 Organisasi Perdagangan Dunia
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan suatu negara dengan negara lain atas dasar saling percaya dan saling menguntungkan. Perdagangan internasional tidak hanya dilakukan oleh negara maju saja, namun juga negara berkembang.
Menurut Sadono Sukirno, manfaat perdagangan internasional adalah memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri.  Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut diantaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan IPTEK dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.
            Dari pengertian diatas seharusnya semua negara terbuka terhadap perdagangan internasional tetapi kenyataanya tidak. Masih ada beberapa negara terkadang membatasi perdagangan internasional untuk melindungi para produsen yang tidak sanggup bersaing dalam perdagangan internasional agar tidak bangkrut yang dapat menyebabkan tingkat pengangguran di negara tersebut meningkat dan juga terhambatnya perdagangan internasional disebabkan oleh faktor lainnya.
            Saat ini banyak organisasi dunia yang mengatur dan menaungi perdagangan dan perekonomian dalam lingkup dunia. Organisasi tersebut antara lain:
1.      World Trade Organization (WTO)
2.      Asia-Pasific Cooperation (APEC)
3.      Asean Free Trade Area (AFTA)
4.      International Monetary Fund (IMF)
5.      Kelompok 77

Organisasi-organisasi ini memiliki manfaat dan fungsi yang berbeda satu dengan yang lainnya. Namun pada dasarnya memiliki tujuan untuk mengurangi masalah perekonomian negara-negara yang bergabung dalam organisasi tersebut.




2.2 World Trade Organization (WTO)
World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia merupakan satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil peruhndingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. Persetujuan tersebut merupakan kontrak antar negara-anggota yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangannya. Walaupun ditandatangani oleh pemerintah, tujuan utamanya adalah untuk membantu para produsen barang dan jasa, eksportir dan importer dalam kegiatan perdagangan. Indonesia merupakan salah satu negara pendiri WTO dan telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui UU NO. 7/1994.
WTO secara resmi berdiri pada tanggal 1 Januari 1995 tetapi sistem perdagangan itu sendiri telah ada setengah abad yang lalu. Sejak tahun 1948, General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) - Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan telah membuat aturan-aturan untuk sistem ini. Sejak tahun 1948-1994 sistem GATT memuat peraturan-peraturan mengenai perdagangan dunia dan menghasilkan pertumbuhan perdagangan internasional tertinggi. Pada awalnya GATT ditujukan untuk membentuk International Trade Organization (ITO), suatu badan khusus PBB yang merupakan bagian dari sistem Bretton Woods (IMF dan bank Dunia). Meskipun Piagam ITO akhirnya disetujui dalam UN Conference on Trade and Development di Havana pada bulan Maret 1948, proses ratifikasi oleh lembaga-lembaga legislatif negara tidak berjalan lancar. Tantangan paling serius berasal dari kongres Amerika Serikat, yang walaupun sebagai pencetus, AS tidak meratifikasi  Piagam Havana sehingga ITO secara efektif tidak dapat dilaksanakan. Meskipun demikian, GATT tetap merupakan instrument multilateral yang mengatur perdagangan internasional.Hampir setengah abad teks legal GATT masih tetap sama sebagaimana pada tahun 1948 dengan beberapa penambahan diantaranya bentuk persetujuan “plurilateral” (disepakati oleh beberapa negara saja) dan upaya-upaya pengurangan tariff. Masalah-masalah perdagangan diselesaikan melalui serangkaian perundingan multilateral yang dikenal dengan nama “Putaran Perdagangan” (trade round), sebagai upaya untuk mendorong liberalisasi perdagangan internasional.
Sebagai suatu organisasi internasional yang memegang peran penting dalam mengatur masalah-masalah perdagangan dunia WTO didirikan dengan maksud untuk menciptakan kesejahteraan negara-negara anggota melalui perdagangan internasional yang lebih bebas. Hal tersebut diharapkan dapat dicapai melalui serangkaian aturan-aturan yang disepakati dalam perdagangan multilateral yang adil dan transparan serta menjaga keseimbangan kepentingan semua negara anggota baik negara maju maupun negara berkembang termasuk negara-negara Least Developing Countries (CDCs).  Tujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama tersebut dituangkan lebih lanjut dalam undang-undang pendirian WTO (Agreement Esthablishing The WTO) yang isi menegaskan secara spesifik tujuan, fungsi dan struktur kelembagaan WTO.
WTO merupakan subjek hukum dan status tersebut wajib diakui oleh negara-negara anggotanya, dengan memperoleh status tersebut maka diharapkan WTO dapat melakukan porsinya sesuai dengan amanat dalam perjanjian WTO agar fungsi WTO secara independen, maka kepada WTO baik secara organisasi maupun pejabat-pejabatnya serta perwakilan-perwakilan negara anggota memperoleh hak istimewa dan kekebalan yang wajib diakui oleh negara-negara anggotanya.
Peran WTO sebagai suatu organisasi yang bersifat permanen akan lebih kuat daripada GATT, ini setidak-tidaknya tercermin dari struktur organisasi yang melibatkan negara anggotanya sampai tingkat menteri.  Secara garis besar peranan WTO dapat digambarkan sebagai berikut:
1.  Mengadministrasikan berbagai persetujuan yang dihasilkan putaran     uruguay di bidang barang dan jasa baik multilateral maupun plurilateral, serta mengawasi pelaksanaan komitmen akses pasar di bidang tarif maupun non-tarif.
2. Mengawasi praktek-praktek perdagangan internasional dengan secara regular     meninjau kebijaksanaan perdagangan negara anggotanya dan melalui prosedur notifikasi.
3. Forum dalam menyelesaikan sengketa dan penyediaan mekanisme konsiliasi guna mengatasi sengketa perdagangan yang timbul. 
4. Menyediakan bantuan teknis yang diperlukan sebagian anggotanya, termasuk bagi negara-negara sedang berkembang dalam melaksanakkan dalam hasil putaran Uruguay.
5. Sebagai forum bagi negara anggotanya untuk terus menerus melakukan      perundingan pertukaran profesi di bidang perdagangan guna mengurangi hambatna-hambatan perdagangan dunia.

2.3 Asia Pacifik Economic Cooperation (APEC)
APEC adalah singkatan dari Asia-Pacific Economic Cooperation atau Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik. APEC didirikan pada tahun 1989. APEC bertujuan mengukuhkan pertumbuhan ekonomi dan mempererat komunitas negara-negara di Asia Pasifik. Dengan kata lain APEC adalah forum utama untuk memfasilitasi pertumbuhan ekonomi, kerjasama, perdagangan dan investasi di kawasan Asia-Pasifik. APEC adalah satu-satunya forum antar kelompok di dunia yang beroperasi atas dasar komitmen yang tidak mengikat, dialog terbuka dan saling menghormati pandangan dari semua peserta, tidak seperti WTO atau badan-badan perdagangan multilateral lainnya. APEC tidak memiliki kewajiban perjanjian yang diperlukan dari peserta. Keputusan yang dibuat dalam APEC dicapai dengan konsensus dan komitmen yang dilakukan secara sukarela. APEC memiliki 21 anggota disebut sebagai “Member Ekonomi” yang menyumbang sekitar 40,5% 1 dari populasi dunia, sekitar 54,2% 1 dari GDP dunia dan sekitar 43,7% 2 dari perdagangan dunia.
Konferensi negara-negara kawasan Asia Pasifik yang dilaksanakan atas prakarsa Australia pada bulan November 1989 di Canberra merupakan forum antar pemerintah yang kemudian dikenal dengan nama “Asia Pacific Ekonomic Cooperation” atau disingkat APEC. Latar belakang berdirinya APEC ditandai dengan kebutuhan pembangunan ekonomi regional akibat globalisasi sistem perdagangan, dan adanya perubahan berbagai situasi politik dan ekonomi dunia sejak pertengahan tahun 1980-an. Kemajuan teknologi di bidang transportasi dan telekomunikasi semakin mendorong percepatan perdagangan global yang ditandai dengan adanya perubahan-perubahan yang cepat pada pasar uang, arus modal, dan meningkatnya kompetisi untuk memperoleh modal, tenaga kerja terampil, bahan baku, maupun pasar secara global. Globalisasi perdagangan ini mendorong meningkatnya kerja sama ekonomi di antara negara-negara sekawasan seperti Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) yang menerapkan sistem pasar tunggal untuk Eropa.; North American Free Trade Area (NAFTA) di kawasan Amerika Utara; ASEAN Free Trade Area (AFTA) di kawasan Asia Tenggara; dan Closer Economic Relations (CER) yang merupakan kerja sama ekonomi antara Australia dan Selandia Baru. Perubahan-perubahan yang terjadi pada dekade 80-an juga ditandai oleh berakhirnya perang dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet dan diikuti dengan berkurangnya persaingan persenjataan. Forum-forum internasional yang seringkali didominasi dengan pembahasan masalah pertahanan dan keamanan, mulai digantikan dengan pembahasan masalah-masalah ekonomi dan perdagangan. Sejalan dengan perubahan tersebut, timbul pemikiran untuk mengalihkan dana yang semula digunakan untuk perlombaan senjata ke arah kegiatan yang dapat menunjang kerja sama ekonomi antar negara. Kerja sama APEC dibentuk dengan pemikiran bahwa dinamika perkembangan Asia Pasifik menjadi semakin kompleks dan diantaranya diwarnai oleh perubahan besar pada pola perdagangan dan investasi, arus keuangan dan teknologi, serta perbedaan keunggulan komparatif, sehingga diperlukan konsultasi dan kerja sama intraregional. Anggota ekonomi APEC memiliki keragaman wilayah, kekayaan alam serta tingkat pembangunan ekonomi, sehingga pada tahun-tahun pertama, kegiatan APEC difokuskan secara luas pada pertukaran pandangan (exchange of views) dan pelaksanaan proyek-proyek yang didasarkan pada inisiatif dan kesepakatan para anggotanya.
APEC didirikan untuk lebih meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran untuk wilayah dan untuk memperkuat komunitas Asia-Pasifik. Sejak awal, APEC telah bekerja untuk mengurangi tarif dan hambatan perdagangan lain di wilayah Asia-Pasifik, menciptakan ekonomi domestik yang efisien dan meningkatkan ekspor. Kunci untuk mencapai visi APEC adalah apa yang disebut sebagai ‘Tujuan Bogor’ yang bebas dan terbuka membantu perdagangan dan investasi di kawasan Asia-Pasifik pada tahun 2010 untuk ekonomi industri hingga 2020 untuk mengembangkan ekonomi. Tujuan ini diadopsi tahun 1994 oleh para pemimpin pada pertemuan di Bogor, Indonesia. Bebas dan terbuka membantu perdagangan dan investasi ekonomi untuk tumbuh, menciptakan lapangan kerja dan memberikan kesempatan yang lebih besar untuk perdagangan internasional dan investasi. Sebaliknya, proteksi harga tetap tinggi dan mendorong inefisiensi dalam industri-industri tertentu. Perdagangan bebas dan terbuka membantu menurunkan biaya produksi dan dengan demikian mengurangi harga barang dan jasa. APEC juga bekerja untuk menciptakan lingkungan yang aman dan efisien bagi pergerakan barang, jasa dan orang di seluruh wilayah perbatasan melalui kebijakan ekonomi dan kesejajaran serta kerjasama teknis.
Pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) I APEC di Canberra tahun 1989, telah disepakati bahwa APEC merupakan forum konsultasi yang longgar tanpa memberikan “Mandatory Consequences” kepada para anggota-nya. Dari kesepakatan yang diperoleh dalam pertemuan tersebut dapat disimpulkan bahwa APEC memiliki dua tujuan utama:
1.      Mengupayakan terciptanya liberalisasi perdagangan dunia melalui pembentukan sistem perdagangan multilateral yang sesuai dengan kerangka GATT dalam rangka memajukan proses kerja sama ekonomi Asia-Pasifik dan penyelesaian yang positif atas perundingan Putaran Uruguay.
2.       Membangun kerja sama praktis dalam program-program kerja yang difokuskan pada kegiatan-kegiatan yang menyangkut penyelenggaraan kajian-kajian ekonomi, liberalisasi perdagangan, investasi, alih teknologi, dan pengembangan sumber daya manusia.
Sesuai kepentingannya, APEC telah mengembangkan suatu forum yang lebih besar substansinya dengan tujuan yang lebih tinggi, yaitu membangun masyarakat Asia-Pasifik dengan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang merata melalui kerja sama perdagangan dan ekonomi. Pada pertemuan informal yang pertama para pemimpin APEC di Blake Island, Seattle, Amerika Serikat tahun 1993, ditetapkan suatu visi mengenai masyarakat ekonomi Asia-Pasifik yang didasarkan pada semangat keterbukaan dan kemitraan, usaha kerja sama untuk menyelesaikan tantangan-tantangan dari perubahan-perubahan, pertukaran barang, jasa, investasi secara bebas, pertumbuhan ekonomi dan standar hidup serta pendidikan yang lebih baik, serta pertumbuhan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
      KTT APEC diadakan setiap tahun di negara-negara anggota. Pertemuan pertama organisasi APEC diadakan di Canberra, Australia pada tahun 1989. APEC menghasilkan “Deklarasi Bogor” pada KTT 1994 di Bogor yang bertujuan untuk menurunkan bea cuka hingga 0 dan 5 % di lingkungan Asia-Pasifik untuk negara maju paling lambat tahun 2010 dan untuk negara berkembang selambat-lambatnya tahun 2020.
Pada bulan Agustus 2005, Departemen Luar Negeri (Deplu) bekerja sama dengan CSIS mengadakan workshop dengan tema “APEC dan Indonesia di Persimpangan Jalan”. Workshop ini dihadiri kalangan swasta, akademisi, LSM, dan pemerintah, dan dibagi menjadi dua sesi. Sesi Pertama membahas tema ”Mid-Term Stocktake: Kemajuan dan Tantangan dalam Bidang Liberalisasi dan Fasilitasi Menuju Bogor Goals”. Fokus sesi ini adalah mengidentifikasi sejauh mana liberalisasi perdagangan dan investasi dalam forum APEC telah dicapai. Berbagai hambatan pada bidang-bidang yang belum mencapai kemajuan juga dibahas dalam sesi ini.
Tema Sesi Kedua adalah “APEC dan Indonesia: Relevansi APEC dalam membahas “Isu-Isu di luar Isu-Isu Ekonomi”. Sesi ini membahas prioritas jangka panjang Indonesia di APEC dan relevansi APEC sebagai forum untuk membahas isu-isu non-ekonomi, seperti isu sosial dan keamanan. Menteri Luar Negeri Indonesia menekankan bahwa sebagai salah satu pendiri kerjasama ini, Indonesia memainkan peran yang sangat menentukan untuk merumuskan visi APEC dan telah berperan aktif dalam mencetuskan Bogor Goals, yaitu mewujudkan kawasan perdagangan dan investasi yang bebas dan terbuka tahun 2010 untuk ekonomi maju serta 2020 untuk ekonomi berkembang. Menteri Perdagangan dalam sambutannya, menekankan bahwa APEC merupakan forum kerjasama yang penting bagi Indonesia. APEC dapat bermanfaat bagi Indonesia khususnya dalam hal peningkatan fasilitas perdagangan dan investasi serta Economic and Technical Cooperation (ECOTECH). Menteri Perdagangan menggarisbawahi bahwa kerjasama APEC tetap relevan mengingat anggotanya dapat mendiskusikan isu-isu perdagangan dan investasi tanpa harus bernegosiasi, suatu hal yang tidak dapat dilakukan di World Trade Organization (WTO).
2.4 Asean Free Trade Area (AFTA)
ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya. AFTA dibentuk pada waktu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002. Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area ( CEPT-AFTA) merupakan suatu skema untuk mewujudkan AFTA melalui : penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya. Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015. Di dalam pembentukannya, APEC memiliki tujuan-tujuan yang ingin dicapai.APEC  juga memiliki manfaat bagi Indonesia akan tetapi juga memiliki tantangan. Penjabarannya adalah sebagai berikut:
a.       Tujuan APEC
·         menjadikan kawasan ASEAN sebagai tempat produksi yang kompetitif sehingga produk ASEAN memiliki daya saing kuat di pasar global.
·         menarik lebih banyak Foreign Direct Investment (FDI).
·         meningkatkan perdagangan antar negara anggota ASEAN (intra-ASEAN Trade).
b.      Manfaat Bagi Indonesia                                      
·         Peluang pasar yang semakin besar dan luas bagi produk Indonesia dengan penduduk sebesar ± 500 juta dan tingkat pendapatan masyarakat yang beragam.
·         Biaya produksi yang semakin rendah dan pasti bagi pengusaha/produsen Indonesia yang sebelumnya membutuhkan barang modal dan bahan baku/penolong dari negara anggota ASEAN lainnya dan termasuk biaya pemasaran.
·         Pilihan konsumen atas jenis/ragam produk yang tersedia di pasar domestik semakin banyak dengan tingkat harga dan mutu tertentu.
·         Kerjasama dalam menjalankan bisnis semakin terbuka dengan beraliansi dengan pelaku bisnis di negara anggota ASEAN lainnya.
c.       Tantangan APEC Bagi Indonesia
Pengusaha/produsen Indonesia dituntut terus menerus dapat meningkatkan kemampuan dalam menjalankan bisnis secara profesional guna dapat memenangkan kompetisi dari produk yang berasal dari negara anggota ASEAN lainnya baik dalam memanfaatkan peluang pasar domestik maupun pasar negara anggota ASEAN lainnya.
AFTA sendiri memiliki jangka waktu realisasi. KTT ASEAN ke-9 tanggal 7-8 Oktober 2003 di Bali, dimana enam negara anggota ASEAN Original Signatories of CEPT AFTA yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Philipina, Singapura dan Thailand, sepakat untuk mencapai target bea masuk dengan tingkat tarif 0% minimal 60% dari Inclusion List (IL) tahun 2003, bea masuk dengan tingkat tarif 0% minimal 80% dari Inclusion List (IL) tahun 2007, dan pada tahun 2010 seluruh tarif bea masuk dengan tingkat tarif 0% harus sudah 100% untuk anggota ASEAN yang baru, tarif 0% tahun 2006 untuk Vietnam, tahun 2008 untuk Laos dan Myanmar dan tahun 2010 untuk Cambodja. Berikut adalah target dari AFTA yaitu:
    1. Tahun 2000 : Menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 85% dari seluruh jumlah pos tarif dalam Inclusion List (IL).
    2. Tahun 2001 : Menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 90% dari seluruh jumlah pos tarif dalam Inclusion List (IL).
    3. Tahun 2002 : Menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 100% dari seluruh jumlah pos tarif dalam Inclusion List (IL), dengan fleksibilitas.
    4. Tahun 2003 : Menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 100% dari seluruh jumlah pos tarif dalam Inclusion List (IL), tanpa fleksibilitas.
Untuk ASEAN-4 (Vietnam, Laos, Myanmar dan Cambodja) realisasi AFTA dilakukan berbeda yaitu :
·         Vietnam tahun 2006 (masuk ASEAN tanggal 28 Juli 1995).
·         Laos dan Myanmar tahun 2008 (masuk ASEAN tanggal 23 Juli 1997).
·         Cambodja tahun 2010 (masuk ASEAN tanggal 30 April 1999).


2.5 International Monetary Fund (IMF)
Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) adalah organisasi internasional yang bertanggungjawab dalam mengatur sistem finansial global dan menyediakan pinjaman kepada negara anggotanya untuk membantu masalah-masalah keseimbangan neraca keuangan masing-masing negara. Salah satu misinya adalah membantu negara-negara yang mengalami kesulitan ekonomi yang serius, dan sebagai imbalannya, negara tersebut diwajibkan melakukan kebijakan-kebijakan tertentu, misalnya privatisasi badan usaha milik negara.
Dari negara-negara anggota PBB, yang tidak menjadi anggota IMF adalah Korea Utara, Kuba, Liechtenstein, Andorra, Monako, Tuvalu dan Nauru.
Lembaga ini berawal ketika PBB mensponsori Konferensi Keuangan dan Moneter di Bretton Woods, New Hampshire, Amerika Serikat pada tanggal 22 Juli, 1944. Artikel tentang Perjanjian IMF berlaku mulai 27 Desember 1945, dan organisasi IMF terbentuk pada bulan Mei 1946, sebagai bagian dari rencana rekonstruksi pasca Perang Dunia II dan memulai operasi finansial pada 1 Maret 1947.
Lembaga ini, bersama Bank untuk Penyelesaian Internasional dan Bank Dunia, sering pula disebut sebagai institusi Bretton Woods. Ketiga institusi ini menentukan kebijakan moneter yang diikuti oleh hampir semua negara-negara yang memiliki ekonomi pasar. Sebuah negara yang menginginkan pinjaman dari IMF, keistimewaan BIS serta pinjaman pembangunan Bank Dunia, harus menyetujui syarat-syarat yang ditentukan oleh ketiga institusi ini.
IMF adalah lembaga pemberi pinjaman terbesar kepada Indonesia. Lembaga internasional ini beranggotakan 182 negara. Kantor pusatnya terletak di Washington. Misi lembaga ini adalah mengupayakan stabilitas keuangan dan ekonomi melalui pemberian pinjaman sebagai bantuan keuangan temporer, guna meringankan penyesuaian neraca pembayaran. Sebuah negara akan meminta dana kepada IMF ketika sedang dilanda kiris ekonomi. Pinjaman tersebut terkait erat dengan berbagai persyaratan, yang disebut kondisionalitas. Mata uang IMF adalah SDR — Special Drawing Rights. Mulai 20 Agustus 1998, 1 SDR = US$ 1,33.
IMF dijuluki ‘organisasi internasional paling berkuasa di abad 20, yang sangat besar pengaruhnya bagi kesejahteraan sebagian besar penduduk bumi’. Ada pula yang mengolok-olok IMF sebagai singkatan dari ‘institute of misery and famine’ (lembaga kesengsaraan dan kelaparan). Sebagaimana halnya Bank Dunia, lembaga ini dibentuk sebagai hasil kesepakatan Bretton Woods setelah Perang Dunia II. Menurut pencetusnya, Keynes dan Dexter White, tujuannya adalah menciptakan lembaga demokratis yang menggantikan kekuasaan para bankir dan pemilik modal internasional yang bertanggung jawab terhadap resesi ekonomi pada dekade 1930-an. Akan tetapi peran itu sekarang berbalik 180 derajat, setelah IMF dan Bank Dunia menerapkan model ekonomi neo-liberal yang menguntungkan para pemberi pinjaman, bankir swasta dan investor internasional. Lembaga keuangan tersebut dikecam sebagai tak lebih dari perpanjangan kebijakan luar negeri Amerika Serikat.
Ada beberapa macam pinjaman di dalam Monetary Fund (IMF), yaitu:
1.         SBA (standby arrangements) yaitu pinjaman jangka pendek 1-2 tahun.
2.         EFF (extended fund facility) yaitu pinjaman jangka menengah 3 tahun dengan peninjauan sasaran setiap tahun.
3.         SAF (structural adjustment facility) yaitu pinjaman jangka menengah dengan konsesi tertentu selama tiga tahun bagi negara-negara yang berpendapatan rendah.
4.         ESAF (enhanced structural adjustment fund) yaitu mirip SAF, tapi berbeda cakupan dan rentang persyaratannya.
Amerika Serikat mengontrol pembuatan keputusan di IMF melalui hak votingnya, sesuai dengan besarnya hak suara yang dimiliki yakni 17.81%. Angka tersebut cukup memberinya hak untuk memveto kebijakan IMF. Selain Amerika Serikat, tidak ada negara yang mempunyai lebih dari 6% hak suara dan mayoritas negara anggota mempunyai kurang dari 1%. Pinjaman IMF dianggap sebagai sesuatu yang ‘keramat’ yang tidak bisa dilalaikan oleh suatu negara.
Kesepakatan terbaru antara Pemerintah Indonesia dan IMF pada 4 Februari 2000, IMF menyetujui pemberian pinjaman jenis EFF berjangka waktu tiga tahun sebesar SDR 3,638 milyar (sekitar US$5 milyar) untuk mendukung program reformasi ekonomi dan struktural Indonesia. Dari jumlah tersebut, SDR 260 juta (sekitar US$49 juta) diberikan pada hari itu juga dan sisanya akan diberikan setelah dilakukan peninjauan kinerja sasaran dan program pada periode berikutnya.
                                                                                     


2.6 KELOMPOK 77  
Kelompok 77 (G-77) dibentuk pada tanggal 15 Juni 1964 melalui pengesahan Joint Declaration dari 77 anggota negara berkembang pada saat berlangsungnya sidang Sesi Pertama United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) di Jenewa. Sampai saat ini, Kelompok 77 dan China telah beranggotakan 133 negara. G-77 saat ini juga memiliki Chapter di 6 kota dunia, yaitu di Jenewa, Paris, Roma, Nairobi, New York, dan Wina.
Kelompok 77 dan China pada dasarnya merupakan forum yang bertujuan mendorong kerja sama internasional di bidang pembangunan, khususnya bagi negara-negara berkembang. Pada perkembangannya, kegiatan Kelompok 77 dan China ditujukan tidak saja untuk memberikan dorongan dan arah baru bagi pelaksanaan kerja sama Utara-Selatan di berbagai bidang pembangunan internasional, tetapi juga dimaksudkan untuk memperluas kerja sama dalam memantapkan hubungan yang saling menguntungkan dan saling mengisi antara sesama negara berkembang melalui kerja sama Selatan-Selatan.
Kelompok 77 dan China memiliki kegiatan-kegiatan penting dalam kerangka PBB, terutama untuk merundingkan berbagai isu dan keputusan/resolusi yang akan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan PBB. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain adalah tindak lanjut pelaksanaan Program Aksi KTT Pembangunan Sosial di Kopenhagen, KTT Wanita di Beijing, Sidang Khusus SMU PBB mengenai obat-obat terlarang, modalitas penyelenggaraan Konferensi Internasional mengenai Pendanaan untuk Pembangunan, Pengkajian Tiga Tahunan Kegiatan Operasional PBB untuk Pembangunan, Pelaksanaan Dialog di SMU PBB mengenai Globalisasi, Pertemuan Interim Development Committee IMF/Bank Dunia, ECOSOC, dan usulan reformasi PBB di bidang ekonomi dan sosial.
Bagi Indonesia, kerja sama dalam wadah Kelompok 77 dan China merupakan sarana yang baik untuk penguatan Kerja Sama Selatan-Selatan, antara lain melalui Perez-Guererro Fund. Kelompok 77 dan China juga telah memberikan dukungan bagi Indonesia dalam bentuk pendekatan dari 133 negara berkembang anggota Kelompok 77 dan China untuk kebijakan-kebijakan pemerintah Indonesia di PBB. Salah satu contohnya adalah ketika Indonesia menjabat sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, serta dalam kebijakan lainnya di PBB.
Pada tanggal 26 September 2013, Pertemuan tingkat Menteri Kelompok 77 dan China diselenggarakan di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB ke-68 tahun 2013 di New York, AS. Kelompok 77 dan China menaruh perhatian pada isu-isu yang tengah berkembang, seperti pembangunan berkelanjutan, krisis ekonomi, tata kelola ekonomi dunia, ketahanan pangan dan energi, kedaulatan terhadap sumber daya alam, pembiayaan pembangunan, dan penanganan dampak perubahan iklim. Dalam isu perubahan iklim,  kelompok ini diharapkan dapat memiliki kesatuan posisi dan dapat mendorong komitmen kedua Protokol Kyoto dapat diterapkan secara efektif.
Pada Pertemuan tingkat Menteri Kelompok 77 dan China, Indonesia menyampaikan pentingnya implementasi dari mandat Rio+20. Mandat ini mencakup perlunya koherensi OWG SDGs dengan upaya merumuskan agenda pembangunan pasca-2015. Pendirian High Level Political Forum untuk pembangunan berkelanjutan perlu diarahkan dalam konteks penguatan dan reformasi kelembagaan oleh UN development arm, khususnya ECOSOC, dan perlunya kepastian efektivitas dari strategi mobilisasi pembiayaan bagi pembangunan berkelanjutan yang akan dirumuskan oleh inter-governmental group of experts on sustainable financing strategy. Indonesia juga menegaskan perlunya menyepakati roadmap pembahasan perubahan iklim yang secara hukum bersifat mengikat bagi seluruh negara anggota setelah tahun 2020. Di samping sesi diskusi, pertemuan tingkat Menteri Kelompok 77 dan China juga telah menerima Kiribati sebagai anggota ke-133.
Pertemuan tingkat Menteri Kelompok 77 dan China menghasilkan Deklarasi Menteri Kelompok 77 dan China. Deklarasi ini mencerminkan posisi bersama atas beberapa isu post-2015 development agenda, seperti financing for development, hubungan antara PBB dan organisasi non-PBB (G20), dan isu terkait UNCLOS. Adapun dalam pertemuan tingkat tinggi bagi Kerja Sama Selatan-Selatan, Indonesia mengusulkan adanya suatu pertemuan rutin dari Chapter G-77 untuk lebih memperkuat perencanaan dan pengawasan program KSS yang dilakukan di negara anggota.



BAB III
PENUTUP
      
3.1 KESIMPULAN
1)      Organisasi perdagangan di dunia antara lain WTO, APEC, AFTA, IMF, Kelompok 77 .
2)      WTO adalah badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara untuk menciptakan kesejahteraan negara-negara anggota melalui perdagangan internasional yang lebih bebas.
3)      APEC adalah forum utama untuk memfasilitasi pertumbuhan ekonomi, kerjasama, perdagangan dan investasi di kawasan Asia-Pasifik.
4)      AFTA adalah wujud dari kesepakatan negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.
5)      IMF adalah organisasi internasional yang bertanggungjawab dalam mengatur sistem finansial global dan menyediakan pinjaman kepada negara anggotanya untuk membantu masalah-masalah keseimbangan neraca keuangan masing-masing negara.
6)      Kelompok 77 adalah forum yang bertujuan mendorong kerja sama internasional di bidang pembangunan, khususnya bagi negara-negara berkembang.
3.2 Saran
Indonesia sebagai anggota dari negara internasional, sebaiknya bergabung dengan organisasi-organisasi internasional yang ada di dunia. Akan tetapi, dalam memilih organisasi tersebut harus disesuaikan dengan pedoman hidup bangsa Indonesia. Organisasi yang dipilih tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar hukum dan pandangan hidup berbangsa dan bernegara.
                                       






DAFTAR PUSTAKA





Tidak ada komentar:

Posting Komentar